Minggu, 22 April 2012

Persampahan


BAB 1
PENDAHULUAN

1.1  LATAR BELAKANG
Salah satu faktor yang menyebabkan rusaknya lingkungan hidup yang sampai saat ini masih tetap menjadi “PR” besar bagi bangsa Indonesia adalah faktor pembuangan limbah sampah plastik. Kantong plastik telah menjadi sampah yang berbahaya dan sulit dikelola. Manusia memang dianugerahi Panca Indera yang membantunya mendeteksi berbagai hal yang mengancam hidupnya. Namun di dalam dunia modern ini muncul berbagai bentuk ancaman yang tidak terdeteksi oleh panca indera kita, yaitu berbagai jenis racun yang dibuat oleh manusia sendiri.Lebih dari 75.000 bahan kimia sintetis telah dihasilkan manusia dalam beberapa puluh tahun terakhir. Banyak darinya yang tidak berwarna, berasa dan berbau, namun potensial menimbulkan bahaya kesehatan. Sebagian besar dampak yang diakibatkannya memang berdampak jangka panjang, seperti kanker, kerusakan saraf, gangguan reproduksi dan lain-lain.
Sifat racun sintetis yang tidak berbau dan berwarna, dan dampak kesehatannya yang berjangka panjang, membuatnya lepas dari perhatian kita. Kita lebih risau dengan gangguan yang langsung bisa dirasakan oleh panca indera kita.
Hal ini terlebih dalam kasus sampah, di mana gangguan bau yang menusuk dan pemandangan (keindahan/kebersihan) sangat menarik perhatian panca indera kita. Begitu dominannya gangguan bau dan pemandangan dari sampah inilah yang telah mengalihkan kita dari bahaya racun dari sampah, yang lebih mengancam kelangsungan hidup kita dan anak cucu kita.Pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh sampah sangat bahaya bagi kesehatan lingkungan. Hal ini disebabkan oleh beberapa komponen yang terkandung didalamnya yaitu gas mentah yang dapat menimbulkan pencemaran udara, buangan gas H2s dan pembusukan zat-zat organik yang dapat menimbulkan bau busuk yang menyengat serta mengundang besarnya beberapa faktor penyakit.
Komponen-komponen ini harus dicegah dan dikendalikan sedemikian rupa, sehingga tidak menimbulkan pencemaran terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu sampah harus dikelolah secara sistematis berdasarkan pada suatu standar dan manajemen yang jelas dan terarah, sesuai dengan situasi, kondisi dan manajemen persampahan yang memadai.


1.2  Perumusan Masalah
1.   Apakah yang di maksud dengan sampah?
2.   Apa saja jenis-jenis sampah?
3.   Apa saja teknik operasional sampah?
4.   Apa prinsip pengolahan sampah?
5.   Apa aspek pengolahan sampah medis?
6.   Bagaimana bahaya sampah plastik bagi kesehatan dan lingkungan?
7.   Penyakit apa saja yang dapat terjadi akibat sampah?
1.3  Tujuan
1.   Untuk mengetahui apa yang di maksud dengan sampah
2.   Untuk mengetahui apa saja jenis-jenis sampah
3.   Untuk mengetahui apa saja teknik operasional sampah
4.   Untuk mengetahui apa prinsip pengolahan sampah
5.   Untuk mengetahui apa saja aspek pengolahan sampah medis
6.   Untuk mengetahui bagaimana bahaya sampah plastik bagi kesehatan dan lingkungan
7.   Untuk mengetahui penyakit apa saja yang dapat terjadi akibat sampah


BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Sampah
Sampah adalah suatu bahan yang terbuang atau dibuang dari sumber hasil aktifitas manusia maupun alam yang belum memiliki nilai ekonomis. Sampah merupakan material sisa yang tidak diinginkan setelah berakhirnya suatu proses. Sampah merupakan konsep buatan manusia, dalam proses-proses alam tidak ada sampah, yang ada hanya produk-produk yang tak bergerak. Sampah dapat berada pada setiap fase materi : padat, cair, atau gas. Ketika dilepaskan dalam dua fase yang disebutkan terakhir, terutama gas, sampah dapat dikatakan sebagai emisi. Emisi biasa dikaitkan dengan polusi.
Dalam kehidupan manusia, sampah dalam jumlah besar datang dari aktivitas industri misalnya pertambangn, manufaktur, dan konsumsi. Hampir semua produk industri akan menjadi sampah pada suatu waktu, dengan jumlah sampah yang kira-kira mirip dengan jumlah konsumsi.
Sampah merupakan material sisa yang tidak diinginkan setelah berakhirnya suatu proses. Sampah merupakan didefinisikan oleh manusia menurut derajat keterpakaiannya, dalam proses-proses alam sebenarnya tidak ada konsep sampah, yang ada hanya produk-produk yang dihasilkan setelah dan selama proses alam tersebut berlangsung.Akan tetapi karena dalam kehidupan manusia didefinisikan konsep lingkungan maka Sampah dapat dibagi menurut jenis-jenisnya.

2.2 Jenis-jenis Sampah
a)   Berdasarkan sumbernya
ü  Sampah alam
ü  Sampah manusia
ü  Sampah konsumsi
ü  Sampah nuklir
ü  Sampah industri
ü  Sampah pertambangan
b)  Berdasarkan sifatnya
1.   Sampah organik – dapat diurai (degradable)
2.   Sampah anorganik – tidak terurai (undegradable)
3.   Sampah Organik, yaitu sampah yang mudah membusuk seperti sisa makanan, sayuran, daun-daun kering, dan sebagainya. Sampah ini dapat diolah lebih lanjut menjadi kompos.
4.   Sampah Anorganik, yaitu sampah yang tidak mudah membusuk, seperti plastik wadah pembungkus makanan, kertas, plastik mainan, botol dan gelas minuman, kaleng, kayu, dan sebagainya. Sampah ini dapat dijadikan sampah komersil atau sampah yang laku dijual untuk dijadikan produk lainnya. Beberapa sampah anorganik yang dapat dijual adalah plastik wadah pembungkus makanan, botol dan gelas bekas minuman, kaleng, kaca, dan kertas, baik kertas koran, HVS, maupun karton
c)   Berdasarkan bentuknya
Sampah adalah bahan baik padat atau cairan yang tidak dipergunakan lagi dan dibuang. Menurut bentuknya sampah dapat dibagi sebagai:

a.   Sampah Padat
Sampah padat adalah segala bahan buangan selain kotoran manusia, urine dan sampah cair. Dapat berupa sampah rumah tangga: sampah dapur, sampah kebun, plastik, metal, gelas dan lain-lain. Menurut bahannya sampah ini dikelompokkan menjadi sampah organik dan sampah anorganik. Sampah organik Merupakan sampah yang berasal dari barang yang mengandung bahan-bahan organik, seperti sisa-sisa sayuran, hewan, kertas, potongan-potongan kayu dari peralatan rumah tangga, potongan-potongan ranting, rumput pada waktu pembersihan kebun dan sebagainya. Berdasarkan kemampuan diurai oleh alam (biodegradability), maka dapat dibagi lagi menjadi:
1.   Biodegradable: yaitu sampah yang dapat diuraikan secara sempurna oleh proses biologi baik aerob atau anaerob, seperti: sampah dapur, sisa-sisa hewan, sampah pertanian dan perkebunan.
2.   Non-biodegradable: yaitu sampah yang tidak bisa diuraikan oleh proses biologi. Dapat dibagi lagi menjadi:
ü Recyclable: sampah yang dapat diolah dan digunakan kembali karena memiliki nilai secara ekonomi seperti plastik, kertas, pakaian dan lain-lain.
ü Non-recyclable: sampah yang tidak memiliki nilai ekonomi dan tidak dapat diolah atau diubah kembali seperti tetra packs, carbon paper, thermo coal dan lain-lain
b.   Sampah Cair
Sampah cair adalah bahan cairan yang telah digunakan dan tidak diperlukan kembali dan dibuang ke tempat pembuangan sampah.
ü Limbah hitam: sampah cair yang dihasilkan dari toilet. Sampah ini mengandung patogen yang berbahaya.
ü Limbah rumah tangga: sampah cair yang dihasilkan dari dapur, kamar mandi dan tempat cucian. Sampah ini mungkin mengandung patogen.

Sampah dapat berada pada setiap fase materi: padat, cair, atau gas. Ketika dilepaskan dalam dua fase yang disebutkan terakhir, terutama gas, sampah dapat dikatakan sebagai emisi. Emisi biasa dikaitkan dengan polusi. Dalam kehidupan manusia, sampah dalam jumlah besar datang dari aktivitas industri (dikenal juga dengan sebutan limbah), misalnya pertambangan, manufaktur, dan konsumsi. Hampir semua produk industri akan menjadi sampah pada suatu waktu, dengan jumlah sampah yang kira-kira mirip dengan jumlah konsumsi. Untuk mencegah sampah cair adalah pabrik pabrik tidak membuang limbah sembarangan misalnya membuang ke selokan.
c.    Sampah alam
Sampah yang diproduksi di kehidupan liar diintegrasikan melalui proses daur ulang alami, seperti halnya daun-daun kering di hutan yang terurai menjadi tanah. Di luar kehidupan liar, sampah-sampah ini dapat menjadi masalah, misalnya daun-daun kering di lingkungan pemukiman.

d.   Sampah manusia
Sampah manusia (Inggris: human waste) adalah istilah yang biasa digunakan terhadap hasil-hasil pencernaan manusia, seperti feses dan urin. Sampah manusia dapat menjadi bahaya serius bagi kesehatan karena dapat digunakan sebagai vektor (sarana perkembangan) penyakit yang disebabkan virus dan bakteri. Salah satu perkembangan utama pada dialektika manusia adalah pengurangan penularan penyakit melalui sampah manusia dengan cara hidup yang higienis dan sanitasi. Termasuk didalamnya adalah perkembangan teori penyaluran pipa (plumbing). Sampah manusia dapat dikurangi dan dipakai ulang misalnya melalui sistem urinoir tanpa air.

e.    Sampah Konsumsi
Sampah konsumsi merupakan sampah yang dihasilkan oleh (manusia) pengguna barang, dengan kata lain adalah sampah-sampah yang dibuang ke tempat sampah. Ini adalah sampah yang umum dipikirkan manusia. Meskipun demikian, jumlah sampah kategori ini pun masih jauh lebih kecil dibandingkan sampah-sampah yang dihasilkan dari proses pertambangan dan industri.

f.    Limbah Radioaktif
Sampah nuklir merupakan hasil dari fusi nuklir dan fisi nuklir yang menghasilkan uranium dan thorium yang sangat berbahaya bagi lingkungan hidupdan juga manusia. Oleh karena itu sampah nuklir disimpan ditempat-tempat yang tidak berpotensi tinggi untuk melakukan aktivitas tempat-tempat yang dituju biasanya bekas tambang garam atau dasar laut (walau jarang namun kadang masih dilakukan).


2.3 Sumber-sumber Sampah

a.   Pemukiman/rumah tangga
Biasanya sampah rumah tangga berupa sisa pengolahan makanan, perlengkapan rumah tangga bekas, kertas, kardus, gelas, kain, sampah/kebun/halaman, dan lain-lain.

b.   Pertanian dan Perkebunan
Sampah dari kegiatan pertanian tergolong bahan organik, seperti jerami dan sejenisnya. Sebagian besar sampah yang dihasilkan selama musim panen dibakar atau dimanfaatkan untuk pupuk. Untuk sampah bahan kimia seperti pestisida dan pupuk buatan perlu perlakuan khusus agar tidak mencemari lungkungan. Sampah pertanian lainnya adalah lembaran plastik penutup tempat tumbuh-tumbuhan yang berfungsi untuk mengurangi penguapan dan penghambat pertumbuhan gulma, namun plastik ini bisa didaur ulang.

c.       Sisa Bangunan dan Konstruksi Gedung
Sampah yang berasal dari kegiatan pembangunan dan pemugaran gedung ini bisa berupa bahan organik maupun anorganik. Sampah organik, misalnya : kayu, bambu, triplek. Sampah Anorganik, misalnya : semen, pasir, spesi, batu bata, ubin, besi dan baja, kaca, dan kaleng.
d.      Perdagangan dan Perkantoran
Sampah yang berasal dari daerah perdagangan seperti : toko, pasar tradisional, warung, pasar swalayan ini terdiri dari kardus, pembungkus, kertas, dan bahan organik termasuk sampah makanan dari restoran. Sampah yang berasal dari lembaga pendidikan, kantor pemerintah dan swasta, biasanya terdiri dari kertas, alat tulis-menulis (bolpoint, pensil, spidol, dll), toner foto copy, pita printer, kotak tinta printer, baterai, bahan kimia dari laboratorium, pita mesin ketik, klise film, komputer rusak, dan lain-lain. Baterai bekas dan limbah bahan kimia harus dikumpulkan secara terpisah dan harus memperoleh perlakuan khusus karena berbahaya dan beracun.

e.       Industri
Sampah ini berasal dari seluruh rangkaian proses produksi (bahan-bahan kimia serpihan/potongan bahan), perlakuan dan pengemasan produk (kertas, kayu, plastik, kain/lap yang jenuh dengan pelarut untuk pembersihan). Sampah industri berupa bahan kimia yang seringkali beracun memerlukan perlakuan khusus sebelum dibuang.
 
2.4 Teknik Operasional Sampah
Kegiatan teknis operasional persampahan, secara umum terdiri dari kegiatan sebagai berikut:
1.   Pewadahan sampah (on storage)
2.   Pengumpulan sampah (collection)
3.   Pemindahan sampah (transfer)
4.   Pengangkutan sampah (intermediate treatment)
            5. Pembuangan akhir (final disposal)

1.   Pewadahan Sampah
Pewadahan sampah adalah suatu cara penampungan sampah sebelum dikumpulkan, diangkut dan dibuang ke tempat pembuangan akhir. Tujuan utama dari pewadahan adalah menghindari terjadinya sampah yang berserakan, sehingga dapat menimbulkan gangguan lingkungan baik dari segi kesehatan dan kebersihan. Secara umum pewadahan sampah dikelompokkan ke dalam 2 jenis atau pola pewadahan, yaitu:
a.       Pewadahan individu yaitu untuk menampung sampah dari masing-masing sumber sampah.
b.      Penampungan Komunal yaitu untuk menampung lebih dari satu sumber sampah

      adapun syarat pewadahan sampah adalah sebagai berikut :
ü  Awet dan kedap air
ü  Mudah untuk diperbaiki
ü  Ekonomis
ü  Ringan dan mudah diangkat
ü  Adapun kriteria penentuan ukuran atau volume pewadahan sampah ditentukan berdasarkan beberapa aspek yaitu:
ü  Jumlah penghuni dalam satu rumah
ü  Tingkat hidup masyarakat
ü  Frekuensi pengambilan atau pengumpulan sampah
ü  Sistem pelayanan, individual atau komunal

2.   Pengumpulan Sampah
Pengumpulan sampah adalah cara atau proses pengambilan sampah mulai dari tempat pewadahannya sampai ke tempat pengumpulan sementara atau sekaligus diangkut ke tempat pembuangan akhir. Pengumpulan umumnya dilaksanakan oleh petugas kebersihan kota atau swadaya masyarakat. Adapun pola pengumpulan sampah terdiri dari:
a.    Pola indidvidual langsung, proses penanganan sampah dengan cara mengumpulkan sampah dari masing-masing sumber dan di angkut langsung ke TPA tanpa melalui proses pemindahan. Dengan persyaratan sebagai berikut:
ü  Kondisi topografi bergelombang (rata-rata >80%)
ü  Kondisi jalan cukup lebar dan operasi tidak mengganggu pemakaian jalan lain.
ü  Kondisi dan jumlah alat memungkinkan.
ü  Jumlah timbunan sampah besar.

b.   Pola individual tidak langsung, proses penanganan sampah dengan cara mengumpulkan sampah dari masing-masing sumber dan di angkut ke TPA dengan sarana pengangkut melalui proses pemindahan. Dengan persyaratan sebagi berikut :
ü Memungkinkan pengadaan lokasi pemindahan
ü Dibutuhkan kondisi topografi yang relatif datar
ü Lebar jalan memungkinkan dilalui oleh alat pengumpul
ü Organisasi harus siap dengan sistem pengendalian.

c.    Pola komunal langsung, proses penanganan sampah dengan cara mengumpulkan sampah dari masing-masing titik perwadahan komunal dan diangkut langsung ke TPA tanpa melalui proses pemindahan, dengan syarat sebagai berikut :
ü Alat angkut terbatas
ü Peran serta mayarakat yang tinggi
ü Wadah komunal ditempatkan sesuai dengan kebutuhan dan dilikasi yamg mudah dijangkau oleh alat pengangkut
ü Untuk pemukiman tidak teratur

d.   Pola komunal tidak langsung, proses penanganan sampah dengan cara pengumpulan sampah dari masing-masing titik perwadahan komunal dan diangkut ke TPA dengan sarana pengangkut melalui proses pemindahan dengan syarat sebagai berikut:
ü Lahan atau lokasi pemindahan tersedia
ü Peran serta masyarakat yang tinggi
ü Wadah komunal di tempatkan sesuai dengan kebutuhan dan ditempatkan dilokasi yang mudah dijangkau oleh pengumpul
ü Organisasi pengelola harus ada.

3.   Pemindahan Sampah
Proses pemindahan yang terdapat pada pengolahan sampah dengan pengumpulan secara tidak langsung. Proses ini diperlukan karena kondisi daerah pelayanan memungkinkan untuk diterapkan pengumpulan dengan menggunakan kendaraan truk secara langsung. Disamping itu juga proses ini juga akan sangat membantu efisiensi proses pengumpulan. Pekerjaan utama pada proses ini yaitu memindahkan sampah hasil pengumpulan ke dalam truk pengangkut.



4.   Pengankutan Sampah
Pengangkutan sampah adalah kegiatan mengankut sampah yang telah dikumpulkan di tempat penampungan sementara/transfer befo atau langsung dari tempat sumber sampah ke TPA. Pekerjaan pengankutan sampah pada pokoknya adalah membawa sampah semakin jauh dari daerah sumber dengan menggunakan kendaraan pengankut berupa gerobak dan truk. Hal terpenting dalam pengangkutan sampah adalah penentuan rute pengangkutan, berupa penempatan titik pengambilan jadwal operasi dan pola pengankutan. Dalam menunjukan rute pengangkutan sampah kemudian menetapkan jadwal operasi kegiatan pengankutan sampah.

5.      Pembuangan Akhir
Sistem pembuangan akhir adalah cara yang digunakan untuk memusnahkan sampah dari hasil kegiatan pengumpulan sampah maupun dari hasil buangan kegiatan pengolahan sampah itu sendiri. Ada beberapa cara pemusnahan sampah antara lain dengan cara penumpukan, pengomposan dan pembakaran

2.5 Prinsip Pengolahan Sampah         
Berikut adalah prinsip-prinsip yang bisa diterapkan dalam pengolahan sampah. Prinsip-prinsip ini dikenal dengan nama 4R, yaitu:
ü  Mengurangi (reduce)
Sebisa mungkin meminimalisasi barang atau material yang kita pergunakan. Semakin banyak kita menggunakan material, semakin banyak sampah yang dihasilkan.
ü  Menggunakan kembali (reuse)
Sebisa mungkin pilihlah barang-barang yang bisa dipakai kembali. Hindari pemakaian barang-barang yang sekali pakai, buang (bahasa Inggris: disposable).
ü  Mendaur ulang (recycle)
Sebisa mungkin, barang-barang yang sudah tidak berguna didaur ulang lagi. Tidak semua barang bisa didaur ulang, tetapi saat ini sudah banyak industri tidak resmi (bahasa Inggris: informal) dan industri rumah tangga yang memanfaatkan sampah menjadi barang lain.
ü  Mengganti (replace)
Teliti barang yang kita pakai sehari-hari. Gantilah barang-barang yang hanya bisa dipakai sekali dengan barang yang lebih tahan lama.






2.6Aspek Pengolahan Samapah Medis
Pengelola Sampah Rumah Sakit sebaiknya memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
  1. Sampah dari setiap unit pelayanan fungsional dalam rumah sakit dikumpulkan oleh tenaga perawat khususnya yang menyangkut pemilahan sampah medis dan non-medis, sedangkan ruangan lain bisa dilakukan oleh tenaga kebersihan.
  2. Proses pengangkutan sampah dilakukan oleh tenaga sanitasi dengan kualifikasi SMP ditambah latihan khusus.
  3. Pengawas pengelolaan sampah rumah sakit dilakukan oleh tenaga sanitasi dengan kualifikasi D1 ditambah latihan khusus.
Untuk mengukur efektifitas dan efisensi pengelolaan sampah di rumah sakit harus dilakukan evaluasi. Evaluasi perlu dilakukan secara berkala untuk mengetahui keberhasilan pengelolaan sampah. Berbagai indikator yang dapat digunakan antara lain:
  1. Akumulasi sampah yang tidak terangkut atau terolah
  2. Pengukuran tingkat kepadatan lalat (indeks lalat)
  3. Ada tidaknnya keluhan, baik dari masyarakat yang tinggal disekitar rumah sakit, pengunjung, pasien, dan petugas rumah sakit.
Sistem Pengolahan sampah adalah proses pengelolaan sampah yang meliputi 5 (lima) aspek/komponen yang saling mendukung (B SN, 2002). Kelima aspek tersebut meliputi Aspek Teknis Operasional, Aspek Kelembagaan, Aspek Hukum dan Peraturan, Aspek Pembiayaan dan Aspek Peran Sera masyarakat.
a.   Aspek Teknis Operasional
Pengelolaan sampah perkotaan meliputi dasar­dasar perencanaan untuk kegiatan-kegiatan pewadahan sampah, pengumpulan sampah, pengangkutan sampah, pengelolaan sampah di tempat pembuangan akhir.

b.   Aspek Kelembagaan
Didalam kegiatan pengelolaan sampah membutuhkan sejumlah tenaga dengan penyusunan struktur organisasi untuk menentukan hubungan-hubungan dan tugas­tugas serta tanggung jawab individu. Hal ini sangat diperlukan dalam pengelolaan sampah karena banyaknya kegiatan di dalamnya. Banyaknya pembagian kegiatan dalam struktur organisasi bergantung dari besarnya organisasi.

c.    Aspek Hukum dan Peraturan
Hukum dan peraturan didasarkan atas kenyataan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum, dimana sendi-sendi kehidupan bertumpu pada hukum yang berlaku. Berbagai peraturan dan perundangan sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan Program Kesehatan Lingkungan khususnya dalam hal pengelolaan sampah adalah sebagai berikut :
Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pada Pasal 162 menyatakan bahwa upaya kesehatan lingkungan ditujukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, baik fisik, kimia, biologi,maupun sosial yang memungkinkan setiap orang mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Pada pasal 163 ayat 1 menyatakan bahwa pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat menjamin ketersediaan lingkungan yang sehat dan tidak mempunyai risiko buruk bagi kesehatan.

Kemudian pada ayat 2 menyatakan bahwa Lingkungan sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup lingkungan permukiman, tempat kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan fasilitas umum

Pada ayat 3 lingkungan sehat seharusnya bebas dari unsur-unsur yang menimbulkan gangguan kesehatan antara lain limbah cair, limbah padat, limbah gas, sampah yang tidak diproses sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan pemerintah, binatang pembawa penyakit, zat kimia yang berbahaya, kebisingan yang melebihi ambang batas, radiasi sinar pengion dan non pengion, air yang tercemar, udara yang tercemar dan makanan yang terkontaminasi.

Ketentuan mengenai standar baku mutu kesehatan lingkungan dan proses pengolahan limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan ayat (3), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

Rumah sakit juga menghasilkan limbah B3. Untuk itu didalam program kesehatan lingkungan Rumah sakit juga diperkuat dengan PP Nomor 85 tahun 2009. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3 Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan limbah B3 dilarang membuang limbah B3 yang dihasilkannya itu secara langsung ke dalam media lingkungan hidup, tanpa pengolahan terlebih dahulu.

Pada pasal 9 juga disebutkan bahwa:
  1. Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang menggunakan bahan berbahaya dan beracun dan/atau menghasilkan limbah B3 wajib melakukan reduksi limbah B3, mengolah limbah B3 dan/atau menimbun limbah B3.
  2. Apabila kegiatan reduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih menghasilkan limbah B3, dan limbah B3 tersebut masih dapat dimanfaatkan, penghasil dapat memanfaatkannya sendiri atau menyerahkan pemanfaatannya kepada pemanfaat limbah B3.
  3. Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib mengolah limbah B3 yang dihasilkannya sesuai dengan teknologi yang ada dan jika tidak mampu diolah di da1 am negeri dapat diekspor ke negara lain yang memiliki teknologi pengolahan limbah B3.
  4. Pengolahan dan/atau penimbunan limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sendiri oleh penghasil limbah B3 atau penghasil limbah B3 dapat menyerahkan pengolahan dan/atau penimbunan limbah B3 yang dihasilkannya itu kepada pengolah dan/atau penimbun limbah B3.
Pada Tabel 2 lampiran PP no 85 tahun 2009 Rumah sakit termasuk penghasil limbah B3 dari sumber yang spesifik dengan jenis limbah sebagai berikut :

ü  Limbah klinis
ü  Produk farmasi kadaluarsa
ü  Peralatan laboratorium terkontaminasi
ü  Kemasan produk farmasi
ü  Limbah laboratorium
ü  Residu dari proses insenerasi
ü  Pelarut
ü  Bahan kimia kadaluarsa
ü  Residu sampel


Kepmenkes RI No. 1204/Menkes/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit, yang mempertimbangkan :
  1. Rumah sakit sebagai sarana pelayanan kesehatan, tempat berkumpulnya orang sakit maupun sehat, atau dapat menjadi tempat penularan penyakit serta memungkinkan terjadinya pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan.
  2. Oleh karena itu (tindak lanjut poin a), perlu penyelenggaraan kesehatan lingkungan rumah sakit sesuai dengan persyaratan kesehatan.
Untuk meningkatkan kesehatan lingkungan rumah sakit telah diterbitkan Pedoman Sanitasi Rumah Sakit tahun 2002 dan Persyaratan dan Petunjuk Teknis Tata cara Penyehatan Lingkungan Rumah Sakit tahun 1993 oleh Direktur Jenderal PPM dan PLP yang merupakan pedoman atau petunjuk pelaksanaan dan sekaligus landasan hukum upaya peningkatan kesehatan lingkungan rumah sakit di Indonesia.
d.   Aspek Pembiayaan
Pembiayaan merupakan sumber daya penggerak agar pada roda sistem pengelolaan persampahan di rumah sakit tersebut dapat bergerak dengan lancar. Sistem pengolahan persampahan di Indonesia lebih di arahkan kesistem pembiayaan sendiri yaitu melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setempat serta dari retribusi konsumen sampah yaitu pihak rumah sakit.

e.    Aspek Peran Serta Masyarakat
Masyarakat perlu mengetahui system dan cara-cara kerja dari pengelolaan sampah. Informasi tersebut bisa disampaikan melalui poster, pamflet dan penyuluhan.




2.7 Kelebihan dan Kekurangan Sampah
a)   Kelebihan Mengolah Sampah Organik
Berikut ini beberapa manfaat pembuatan kompos menggunakan sampah rumah tangga.
ü Mampu menyediakan pupuk organik yang murah dan ramah lingkungan.
ü Mengurangi tumpukan sampah organik yang berserakan di sekitar tempat  tinggal.
ü Membantu pengelolaan sampah secara dini dan cepat.
ü Menghemat biaya pengangkutan sampah ke tempat pembuangan akhir  (TPA).
ü Mengurangi kebutuhan lahan tempat pembuangan sampah akhir (TPA).
ü Menyelamatkan lingkungan dari kerusakan dan gangguan berupa bau, selokan macet, banjir, tanah longsor, serta penyakit yang ditularkan oleh serangga dan binatang pengerat.

b)    Kekurangan Mengolah Sampah Organik
Setelah menjadi pupuk kompos, pupuk siap untuk digunakan sebagai penyubur tanah. Adapun kekurangan pupuk kompos adalah unsur hara relatif lama diserap tumbuhan, pembuatannya lama, dan sulit dibuat dalam skala besar. Oleh karena itu untuk mendukung peningkatan hasil-hasil pertanian diperlukan pupuk buatan.

2.8   Dampak Sampah Terhadap Kesehatan Lingkungan dan Penyakit yang Ditimbulkannya

a.   Dampak terhadap Kesehatan
Lokasi dan pengelolaan sampah yang kurang memadai (pembuangan sampah yang tidak terkontrol) merupakan tempat yang cocok bagi beberapa organisme dan menarik bagi berbagai binatang seperti lalat dan anjing yang dapat menjangkitkan penyakit. Potensi bahaya kesehatan yang dapat ditimbulkan adalah sebagai berikut:
1.   Penyakit diare, kolera, tifus menyebar dengan cepat karena virus yang berasal dari sampah dengan pengelolaan tidak tepat dapat bercampur air minum. Penyakit demam berdarah (haemorhagic fever) dapat juga meningkat dengan cepat di daerah yang pengelolaan sampahnya kurang memadai.
2.   Penyakit jamur dapat juga menyebar (misalnya jamur kulit).
3.   Penyakit yang dapat menyebar melalui rantai makanan. Salah satu contohnya adalah suatu penyakit yang dijangkitkan oleh cacing pita (taenia). Cacing ini sebelumnya masuk ke dalam pencernaaan binatang ternak melalui makanannya yang berupa sisa makanan/sampah.
4.   Sampah beracun:
Telah dilaporkan bahwa di Jepang kira-kira 40.000 orang meninggal akibat mengkonsumsi ikan yang telah terkontaminasi oleh raksa (Hg). Raksa ini berasal dari sampah yang dibuang ke laut oleh pabrik yang memproduksi baterai dan akumulator.
b.      Dampak terhadap Lingkungan
Cairan rembesan sampah yang masuk ke dalam drainase atau sungai akan mencemari air. Berbagai organisme termasuk ikan dapat mati sehingga beberapa spesies akan lenyap, hal ini mengakibatkan berubahnya ekosistem perairan biologis. Penguraian sampah yang dibuang ke dalam air akan menghasilkan asam organik dan gas-cair organik, seperti metana. Selain berbau kurang sedap, gas ini dalam konsentrasi tinggi dapat meledak.

c.       Dampak terhadap Keadaan Sosial dan Ekonomi
Dampaknya antara lain :
1.   Pengelolaan sampah yang kurang baik akan membentuk lingkungan yang kurang menyenangkan bagi masyarakat: bau yang tidak sedap dan pemandangan yang buruk karena sampah bertebaran dimana-mana.
2.   Memberikan dampak negatif terhadap kepariwisataan.
3.   Pengelolaan sampah yang tidak memadai menyebabkan rendahnya tingkat kesehatan masyarakat. Hal penting di sini adalah meningkatnya pembiayaan secara langsung (untuk mengobati orang sakit) dan pembiayaan secara tidak langsung (tidak masuk kerja, rendahnya produktivitas).
4.   Pembuangan sampah padat ke badan air dapat menyebabkan banjir dan akan memberikan dampak bagi fasilitas pelayanan umum seperti jalan, jembatan, drainase, dan lain-lain.
5.   Infrastruktur lain dapat juga dipengaruhi oleh pengelolaan sampah yang tidak memadai, seperti tingginya biaya yang diperlukan untuk pengolahan air. Jika sarana penampungan sampah kurang atau tidak efisien, orang akan cenderung membuang sampahnya di jalan. Hal ini mengakibatkan jalan perlu lebih sering dibersihkan dan diperbaiki.
Selain itu juga memakai prinsip reduksi bersih yang diterapkan dalam keseharian misalnya dengan menerapkan prinsip 4 R yaitu ( Reduce, Reuse, Recycle dan Replace ). Dalam keseharian, dan dapat dilakukan oleh siapa saja untuk mengurangi volume sampah dan mencegah penularan penyakit dapat dilakukan antara lain :
ü  Belanja jangan boros, perhitungkan keperluan dengan cermat.
ü  Bawalah keranjang belanja yang dapat dipakai berulang kali sehingga mengurangi sampah plastik.
ü  Upayakan daun sebagai pembungkus karena sampah daun hancur ditanah.
ü  Jangan masukan sampah kedalam got sungai atau laut.
ü  Sampah dapur dan dedaunan untuk kompos, kertas untuk daur ulang, kaleng untuk pot.


BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Sampah merupakan material sisa yang tidak diinginkan setelah berakhirnya suatu proses. Sampah merupakan konsep buatan manusia, dalam proses-proses alam tidak ada sampah, yang ada hanya produk-produk yang tak bergerak. Sampah dapat berada pada setiap fase materi: padat, cair, atau gas. Ketika dilepaskan dalam dua fase yang disebutkan terakhir, terutama gas, sampah dapat dikatakan sebagai emisi. Emisi biasa dikaitkan dengan polusi.
Dalam kehidupan manusia, sampah dalam jumlah besar datang dari aktivitas industri (dikenal juga dengan sebutan limbah), misalnya pertambangan, manufaktur, dan konsumsi. Hampir semua produk industri akan menjadi sampah pada suatu waktu, dengan jumlah sampah yang kira-kira mirip dengan jumlah konsumsi. Upaya yang dilakukan pemerintah dalam usaha mengatasi masalah sampah yang saat ini mendapatkan tanggapan pro dan kontra dari masyarakat adalah pemberian pajak lingkungan yang dikenakan pada setiap produk industri yang akhirnya akan menjadi sampah.
Industri yang menghasilkan produk dengan kemasan, tentu akan memberikan sampah berupa kemasan setelah dikonsumsi oleh konsumen. Industri diwajibkan membayar biaya pengolahan sampah untuk setiap produk yang dihasilkan, untuk penanganan sampah dari produk tersebut. Dana yang terhimpun harus dibayarkan pada pemerintah selaku pengelola IPS untuk mengolah sampah kemasan yang dihasilkan. Pajak lingkungan ini dikenal sebagai Polluters Pay Principle. Solusi yang diterapkan dalam hal sistem penanganan sampah sangat memerlukan dukungan dan komitmen pemerintah. Tanpa kedua hal tersebut, sistem penanganan sampah tidak akan lagi berkesinambungan.
Banyak  jenis sampah yang secara kimia berbahaya, termasuk obat-obatan, yang dihasilkan oleh fasilitas-fasilitas kesehatan. Sampah-sampah tersebut tidak sesuai diinsenerasi. Beberapa seperti merkuri, harus dihilangkan dengan cara merubah pembelian bahan-bahan: bahan lainnya dapat didaur ulang, selebihnya harus dikumpulkan dengan hati-hati dan dikembalikan ke pabriknya. Studi kasus menunjukkan bagaimana prinsip-prinsip ini dapat diterapkan secara luas diberbagai tempat, seperti di sebuah klinik bersalin kecil di India dan Rumah Sakit Umum di Amerika.

 
3.2 Saran
Cara pengendalian sampah yang paling sederhana adalah dengan menumbuhkan kesadaran dari dalam diri untuk tidak merusak lingkungan dengan sampah. Selain itu diperlukan juga kontrol sosial budaya masyarakat untuk lebih menghargai lingkungan, walaupun kadang harus dihadapkan pada mitos tertentu. Peraturan yang tegas dari pemerintah juga sangat diharapkan karena jika tidak maka para perusak lingkungan akan terus merusak sumber daya.
Keberadaan Undang-Undang persampahan dirasa sangat perlukan. Undang-Undang ini akan mengatur hak, kewajiban, wewenang, fungsi dan sanksi masing-masing pihak. UU juga akan mengatur soal kelembagaan yang terlibat dalam penanganan sampah. Menurut dia, tidak mungkin konsep pengelolaan sampah berjalan baik di lapangan jika secara infrastruktur tidak didukung oleh departemen-departemen yang ada dalam pemerintahan.
Demikian pula pengembangan sumber daya manusia (SDM). Mengubah budaya masyarakat soal sampah bukan hal gampang. Tanpa ada transformasi pengetahuan, pemahaman, kampanye yang kencang. Ini tak bisa dilakukan oleh pejabat setingkat Kepala Dinas seperti terjadi sekarang. Itu harus melibatkan dinas pendidikan dan kebudayaan, departemen agama, dan mungkin Depkominfo.
Di beberapa negara, seperti Filipina, Kanada, Amerika Serikat, dan Singapura yang mengalami persoalan serupa dengan Indonesia, sedikitnya 14 departemen dilibatkan di bawah koordinasi langsung presiden atau perdana menteri.