BAB 1
PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG
Salah satu faktor yang menyebabkan
rusaknya lingkungan hidup yang sampai saat ini masih tetap menjadi “PR” besar
bagi bangsa Indonesia adalah faktor pembuangan limbah sampah plastik. Kantong plastik telah menjadi sampah yang
berbahaya dan sulit dikelola. Manusia memang dianugerahi Panca Indera yang
membantunya mendeteksi berbagai hal yang mengancam hidupnya. Namun di dalam
dunia modern ini muncul berbagai bentuk ancaman yang tidak terdeteksi oleh
panca indera kita, yaitu berbagai jenis racun yang dibuat oleh manusia
sendiri.Lebih dari 75.000 bahan kimia sintetis telah dihasilkan manusia dalam
beberapa puluh tahun terakhir. Banyak darinya yang tidak berwarna, berasa dan
berbau, namun potensial menimbulkan bahaya kesehatan. Sebagian besar dampak
yang diakibatkannya memang berdampak jangka panjang, seperti kanker, kerusakan
saraf, gangguan reproduksi dan lain-lain.
Sifat racun sintetis yang tidak
berbau dan berwarna, dan dampak kesehatannya yang berjangka panjang, membuatnya
lepas dari perhatian kita. Kita lebih risau dengan gangguan yang langsung bisa
dirasakan oleh panca indera kita.
Hal ini terlebih dalam kasus sampah, di mana gangguan bau yang menusuk dan pemandangan (keindahan/kebersihan) sangat menarik perhatian panca indera kita. Begitu dominannya gangguan bau dan pemandangan dari sampah inilah yang telah mengalihkan kita dari bahaya racun dari sampah, yang lebih mengancam kelangsungan hidup kita dan anak cucu kita.Pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh sampah sangat bahaya bagi kesehatan lingkungan. Hal ini disebabkan oleh beberapa komponen yang terkandung didalamnya yaitu gas mentah yang dapat menimbulkan pencemaran udara, buangan gas H2s dan pembusukan zat-zat organik yang dapat menimbulkan bau busuk yang menyengat serta mengundang besarnya beberapa faktor penyakit.
Hal ini terlebih dalam kasus sampah, di mana gangguan bau yang menusuk dan pemandangan (keindahan/kebersihan) sangat menarik perhatian panca indera kita. Begitu dominannya gangguan bau dan pemandangan dari sampah inilah yang telah mengalihkan kita dari bahaya racun dari sampah, yang lebih mengancam kelangsungan hidup kita dan anak cucu kita.Pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh sampah sangat bahaya bagi kesehatan lingkungan. Hal ini disebabkan oleh beberapa komponen yang terkandung didalamnya yaitu gas mentah yang dapat menimbulkan pencemaran udara, buangan gas H2s dan pembusukan zat-zat organik yang dapat menimbulkan bau busuk yang menyengat serta mengundang besarnya beberapa faktor penyakit.
Komponen-komponen ini harus dicegah
dan dikendalikan sedemikian rupa, sehingga tidak menimbulkan pencemaran
terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu sampah harus
dikelolah secara sistematis berdasarkan pada suatu standar dan manajemen yang
jelas dan terarah, sesuai dengan situasi, kondisi dan manajemen persampahan
yang memadai.
1.2
Perumusan Masalah
1. Apakah yang di maksud dengan sampah?
2. Apa saja jenis-jenis sampah?
3. Apa saja teknik operasional sampah?
4. Apa prinsip pengolahan sampah?
5. Apa aspek pengolahan sampah medis?
6. Bagaimana bahaya sampah plastik bagi
kesehatan dan lingkungan?
7. Penyakit apa saja yang dapat terjadi
akibat sampah?
1.3
Tujuan
1. Untuk mengetahui apa yang di maksud
dengan sampah
2. Untuk mengetahui apa saja
jenis-jenis sampah
3. Untuk mengetahui apa saja teknik
operasional sampah
4. Untuk mengetahui apa prinsip pengolahan
sampah
5. Untuk mengetahui apa saja aspek
pengolahan sampah medis
6. Untuk mengetahui bagaimana bahaya
sampah plastik bagi kesehatan dan lingkungan
7. Untuk mengetahui penyakit apa saja
yang dapat terjadi akibat sampah
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Sampah
Sampah adalah suatu bahan yang
terbuang atau dibuang dari sumber hasil aktifitas manusia maupun alam yang
belum memiliki nilai ekonomis. Sampah merupakan material sisa yang tidak
diinginkan setelah berakhirnya suatu proses. Sampah merupakan konsep buatan
manusia, dalam proses-proses alam tidak ada sampah, yang ada hanya
produk-produk yang tak bergerak. Sampah dapat berada pada setiap fase materi :
padat, cair, atau gas. Ketika dilepaskan dalam dua fase yang disebutkan
terakhir, terutama gas, sampah dapat dikatakan sebagai emisi. Emisi biasa
dikaitkan dengan polusi.
Dalam kehidupan manusia, sampah
dalam jumlah besar datang dari aktivitas industri misalnya pertambangn,
manufaktur, dan konsumsi. Hampir semua produk industri akan menjadi sampah pada
suatu waktu, dengan jumlah sampah yang kira-kira mirip dengan jumlah konsumsi.
Sampah merupakan material sisa yang tidak
diinginkan setelah berakhirnya suatu proses. Sampah merupakan didefinisikan
oleh manusia menurut derajat keterpakaiannya, dalam proses-proses alam
sebenarnya tidak ada konsep sampah, yang ada hanya produk-produk yang
dihasilkan setelah dan selama proses alam tersebut berlangsung.Akan tetapi
karena dalam kehidupan manusia didefinisikan konsep lingkungan maka Sampah
dapat dibagi menurut jenis-jenisnya.
2.2
Jenis-jenis Sampah
a)
Berdasarkan
sumbernya
ü Sampah alam
ü Sampah manusia
ü Sampah konsumsi
ü Sampah nuklir
ü Sampah industri
ü Sampah pertambangan
b) Berdasarkan sifatnya
1.
Sampah
organik – dapat diurai (degradable)
2.
Sampah
anorganik – tidak terurai (undegradable)
3.
Sampah
Organik, yaitu
sampah yang mudah membusuk seperti sisa makanan, sayuran, daun-daun kering, dan
sebagainya. Sampah ini dapat diolah lebih lanjut menjadi kompos.
4.
Sampah
Anorganik, yaitu
sampah yang tidak mudah membusuk, seperti plastik wadah pembungkus makanan,
kertas, plastik mainan, botol dan gelas minuman, kaleng, kayu, dan sebagainya.
Sampah ini dapat dijadikan sampah komersil atau sampah yang laku dijual untuk
dijadikan produk lainnya. Beberapa sampah anorganik yang dapat dijual adalah
plastik wadah pembungkus makanan, botol dan gelas bekas minuman, kaleng, kaca,
dan kertas, baik kertas koran, HVS, maupun karton
c) Berdasarkan bentuknya
Sampah adalah bahan baik padat atau
cairan yang tidak dipergunakan lagi dan dibuang. Menurut bentuknya sampah dapat
dibagi sebagai:
a. Sampah Padat
Sampah padat adalah segala bahan
buangan selain kotoran manusia, urine dan sampah cair. Dapat berupa sampah
rumah tangga: sampah dapur, sampah kebun, plastik, metal, gelas dan lain-lain.
Menurut bahannya sampah ini dikelompokkan menjadi sampah organik dan sampah
anorganik. Sampah organik Merupakan sampah yang berasal dari barang yang
mengandung bahan-bahan organik, seperti sisa-sisa sayuran, hewan, kertas,
potongan-potongan kayu dari peralatan rumah tangga, potongan-potongan ranting,
rumput pada waktu pembersihan kebun dan sebagainya. Berdasarkan kemampuan
diurai oleh alam (biodegradability), maka dapat dibagi lagi menjadi:
1.
Biodegradable:
yaitu sampah yang dapat diuraikan secara sempurna oleh proses biologi baik aerob
atau anaerob, seperti: sampah dapur, sisa-sisa hewan, sampah pertanian dan
perkebunan.
2. Non-biodegradable: yaitu sampah yang
tidak bisa diuraikan oleh proses biologi. Dapat dibagi lagi menjadi:
ü Recyclable: sampah yang dapat diolah
dan digunakan kembali karena memiliki nilai secara ekonomi seperti plastik,
kertas, pakaian dan lain-lain.
ü Non-recyclable: sampah yang tidak
memiliki nilai ekonomi dan tidak dapat diolah atau diubah kembali seperti tetra
packs, carbon paper, thermo coal dan lain-lain
b. Sampah Cair
Sampah cair adalah bahan cairan yang
telah digunakan dan tidak diperlukan kembali dan dibuang ke tempat pembuangan
sampah.
ü Limbah hitam: sampah cair yang
dihasilkan dari toilet. Sampah ini mengandung patogen yang berbahaya.
ü Limbah rumah tangga: sampah cair
yang dihasilkan dari dapur, kamar mandi dan tempat cucian. Sampah ini mungkin
mengandung patogen.
Sampah dapat berada pada setiap fase
materi: padat, cair, atau gas. Ketika dilepaskan dalam dua fase yang disebutkan
terakhir, terutama gas, sampah dapat dikatakan sebagai emisi. Emisi biasa
dikaitkan dengan polusi. Dalam kehidupan manusia, sampah dalam jumlah besar
datang dari aktivitas industri (dikenal juga dengan sebutan limbah), misalnya
pertambangan, manufaktur, dan konsumsi. Hampir semua produk industri akan
menjadi sampah pada suatu waktu, dengan jumlah sampah yang kira-kira mirip
dengan jumlah konsumsi. Untuk mencegah sampah cair adalah pabrik pabrik tidak
membuang limbah sembarangan misalnya membuang ke selokan.
c. Sampah alam
Sampah yang diproduksi di kehidupan
liar diintegrasikan melalui proses daur ulang alami, seperti halnya daun-daun
kering di hutan yang terurai menjadi tanah. Di luar kehidupan liar,
sampah-sampah ini dapat menjadi masalah, misalnya daun-daun kering di
lingkungan pemukiman.
d.
Sampah
manusia
Sampah manusia (Inggris: human
waste) adalah istilah yang biasa digunakan terhadap hasil-hasil pencernaan
manusia, seperti feses dan urin. Sampah manusia dapat menjadi bahaya serius
bagi kesehatan karena dapat digunakan sebagai vektor (sarana perkembangan)
penyakit yang disebabkan virus dan bakteri. Salah satu perkembangan utama pada
dialektika manusia adalah pengurangan penularan penyakit melalui sampah manusia
dengan cara hidup yang higienis dan sanitasi. Termasuk didalamnya adalah
perkembangan teori penyaluran pipa (plumbing). Sampah manusia dapat
dikurangi dan dipakai ulang misalnya melalui sistem urinoir tanpa air.
e. Sampah Konsumsi
Sampah konsumsi merupakan sampah
yang dihasilkan oleh (manusia) pengguna barang, dengan kata lain adalah
sampah-sampah yang dibuang ke tempat sampah. Ini adalah sampah yang umum
dipikirkan manusia. Meskipun demikian, jumlah sampah kategori ini pun masih jauh
lebih kecil dibandingkan sampah-sampah yang dihasilkan dari proses pertambangan
dan industri.
f. Limbah Radioaktif
Sampah nuklir merupakan hasil dari
fusi nuklir dan fisi nuklir yang menghasilkan uranium dan thorium yang sangat
berbahaya bagi lingkungan hidupdan juga manusia. Oleh karena itu sampah nuklir
disimpan ditempat-tempat yang tidak berpotensi tinggi untuk melakukan aktivitas
tempat-tempat yang dituju biasanya bekas tambang garam atau dasar laut (walau
jarang namun kadang masih dilakukan).
2.3 Sumber-sumber Sampah
a. Pemukiman/rumah
tangga
Biasanya sampah rumah
tangga berupa sisa pengolahan makanan, perlengkapan rumah tangga bekas, kertas,
kardus, gelas, kain, sampah/kebun/halaman, dan lain-lain.
b. Pertanian
dan Perkebunan
Sampah dari kegiatan pertanian
tergolong bahan organik, seperti jerami dan sejenisnya. Sebagian besar sampah
yang dihasilkan selama musim panen dibakar atau dimanfaatkan untuk pupuk. Untuk
sampah bahan kimia seperti pestisida dan pupuk buatan perlu perlakuan khusus
agar tidak mencemari lungkungan. Sampah pertanian lainnya adalah lembaran
plastik penutup tempat tumbuh-tumbuhan yang berfungsi untuk mengurangi
penguapan dan penghambat pertumbuhan gulma, namun plastik ini bisa didaur
ulang.
c. Sisa
Bangunan dan Konstruksi Gedung
Sampah yang berasal dari
kegiatan pembangunan dan pemugaran gedung ini bisa berupa bahan organik maupun
anorganik. Sampah organik, misalnya : kayu, bambu, triplek. Sampah Anorganik,
misalnya : semen, pasir, spesi, batu bata, ubin, besi dan baja, kaca, dan kaleng.
d. Perdagangan
dan Perkantoran
Sampah yang berasal dari daerah
perdagangan seperti : toko, pasar tradisional, warung, pasar swalayan ini
terdiri dari kardus, pembungkus, kertas, dan bahan organik termasuk sampah
makanan dari restoran. Sampah yang berasal dari
lembaga pendidikan, kantor pemerintah dan swasta, biasanya terdiri dari kertas,
alat tulis-menulis (bolpoint, pensil, spidol, dll), toner foto copy, pita
printer, kotak tinta printer, baterai, bahan kimia dari laboratorium, pita
mesin ketik, klise film, komputer rusak, dan lain-lain. Baterai bekas dan
limbah bahan kimia harus dikumpulkan secara terpisah dan harus memperoleh
perlakuan khusus karena berbahaya dan beracun.
e. Industri
Sampah ini berasal dari seluruh
rangkaian proses produksi (bahan-bahan kimia serpihan/potongan bahan),
perlakuan dan pengemasan produk (kertas, kayu, plastik, kain/lap yang jenuh
dengan pelarut untuk pembersihan). Sampah industri berupa bahan kimia yang
seringkali beracun memerlukan perlakuan khusus sebelum dibuang.
2.4 Teknik Operasional Sampah
Kegiatan teknis operasional
persampahan, secara umum terdiri dari kegiatan sebagai berikut:
1.
Pewadahan
sampah (on storage)
2.
Pengumpulan
sampah (collection)
3.
Pemindahan
sampah (transfer)
4.
Pengangkutan
sampah (intermediate treatment)
5. Pembuangan
akhir (final disposal)
1.
Pewadahan Sampah
Pewadahan sampah adalah suatu cara
penampungan sampah sebelum dikumpulkan, diangkut dan dibuang ke tempat
pembuangan akhir. Tujuan utama dari pewadahan adalah menghindari terjadinya
sampah yang berserakan, sehingga dapat menimbulkan gangguan lingkungan baik
dari segi kesehatan dan kebersihan. Secara umum pewadahan sampah dikelompokkan
ke dalam 2 jenis atau pola pewadahan, yaitu:
a. Pewadahan individu yaitu untuk
menampung sampah dari masing-masing sumber sampah.
b. Penampungan Komunal yaitu untuk
menampung lebih dari satu sumber sampah
adapun syarat pewadahan sampah adalah sebagai berikut :
ü Awet dan kedap air
ü Mudah untuk diperbaiki
ü Ekonomis
ü Ringan dan mudah diangkat
ü Adapun kriteria penentuan ukuran
atau volume pewadahan sampah ditentukan berdasarkan beberapa aspek yaitu:
ü Jumlah penghuni dalam satu rumah
ü Tingkat hidup masyarakat
ü Frekuensi pengambilan atau
pengumpulan sampah
ü Sistem pelayanan, individual atau
komunal
2.
Pengumpulan Sampah
Pengumpulan sampah adalah cara atau
proses pengambilan sampah mulai dari tempat pewadahannya sampai ke tempat
pengumpulan sementara atau sekaligus diangkut ke tempat pembuangan akhir. Pengumpulan
umumnya dilaksanakan oleh petugas kebersihan kota atau swadaya masyarakat.
Adapun pola pengumpulan sampah terdiri dari:
a. Pola indidvidual langsung, proses
penanganan sampah dengan cara mengumpulkan sampah dari masing-masing sumber dan
di angkut langsung ke TPA tanpa melalui proses pemindahan. Dengan persyaratan
sebagai berikut:
ü Kondisi topografi bergelombang
(rata-rata >80%)
ü Kondisi jalan cukup lebar dan
operasi tidak mengganggu pemakaian jalan lain.
ü Kondisi dan jumlah alat
memungkinkan.
ü Jumlah timbunan sampah besar.
b. Pola individual tidak langsung,
proses penanganan sampah dengan cara mengumpulkan sampah dari masing-masing
sumber dan di angkut ke TPA dengan sarana pengangkut melalui proses pemindahan.
Dengan persyaratan sebagi berikut :
ü Memungkinkan pengadaan lokasi
pemindahan
ü Dibutuhkan kondisi topografi yang
relatif datar
ü Lebar jalan memungkinkan dilalui
oleh alat pengumpul
ü Organisasi harus siap dengan sistem
pengendalian.
c. Pola komunal langsung, proses
penanganan sampah dengan cara mengumpulkan sampah dari masing-masing titik
perwadahan komunal dan diangkut langsung ke TPA tanpa melalui proses
pemindahan, dengan syarat sebagai berikut :
ü Alat angkut terbatas
ü Peran serta mayarakat yang tinggi
ü Wadah komunal ditempatkan sesuai
dengan kebutuhan dan dilikasi yamg mudah dijangkau oleh alat pengangkut
ü Untuk pemukiman tidak teratur
d. Pola komunal tidak langsung, proses
penanganan sampah dengan cara pengumpulan sampah dari masing-masing titik perwadahan
komunal dan diangkut ke TPA dengan sarana pengangkut melalui proses pemindahan
dengan syarat sebagai berikut:
ü Lahan atau lokasi pemindahan
tersedia
ü Peran serta masyarakat yang tinggi
ü Wadah komunal di tempatkan sesuai
dengan kebutuhan dan ditempatkan dilokasi yang mudah dijangkau oleh pengumpul
ü Organisasi pengelola harus ada.
3.
Pemindahan Sampah
Proses pemindahan yang terdapat pada
pengolahan sampah dengan pengumpulan secara tidak langsung. Proses ini
diperlukan karena kondisi daerah pelayanan memungkinkan untuk diterapkan
pengumpulan dengan menggunakan kendaraan truk secara langsung. Disamping itu
juga proses ini juga akan sangat membantu efisiensi proses pengumpulan.
Pekerjaan utama pada proses ini yaitu memindahkan sampah hasil pengumpulan ke dalam
truk pengangkut.
4.
Pengankutan Sampah
Pengangkutan sampah adalah kegiatan
mengankut sampah yang telah dikumpulkan di tempat penampungan
sementara/transfer befo atau langsung dari tempat sumber sampah ke TPA.
Pekerjaan pengankutan sampah pada pokoknya adalah membawa sampah semakin jauh
dari daerah sumber dengan menggunakan kendaraan pengankut berupa gerobak dan
truk. Hal terpenting dalam pengangkutan sampah adalah penentuan rute
pengangkutan, berupa penempatan titik pengambilan jadwal operasi dan pola
pengankutan. Dalam menunjukan rute pengangkutan sampah kemudian menetapkan
jadwal operasi kegiatan pengankutan sampah.
5.
Pembuangan Akhir
Sistem pembuangan akhir adalah cara yang digunakan untuk
memusnahkan sampah dari hasil kegiatan pengumpulan sampah maupun dari hasil
buangan kegiatan pengolahan sampah itu sendiri. Ada beberapa cara pemusnahan
sampah antara lain dengan cara penumpukan, pengomposan dan pembakaran
2.5 Prinsip Pengolahan Sampah
Berikut adalah prinsip-prinsip yang
bisa diterapkan dalam pengolahan sampah. Prinsip-prinsip ini dikenal dengan
nama 4R, yaitu:
ü Mengurangi (reduce)
Sebisa
mungkin meminimalisasi barang atau material yang kita pergunakan. Semakin
banyak kita menggunakan material, semakin banyak sampah yang dihasilkan.
ü Menggunakan kembali (reuse)
Sebisa
mungkin pilihlah barang-barang yang bisa dipakai kembali. Hindari pemakaian
barang-barang yang sekali pakai, buang (bahasa Inggris: disposable).
ü Mendaur ulang (recycle)
Sebisa mungkin,
barang-barang yang sudah tidak berguna didaur ulang lagi. Tidak semua barang
bisa didaur ulang, tetapi saat ini sudah banyak industri tidak resmi (bahasa
Inggris: informal) dan industri rumah tangga yang memanfaatkan sampah menjadi
barang lain.
ü Mengganti (replace)
Teliti
barang yang kita pakai sehari-hari. Gantilah barang-barang yang hanya bisa
dipakai sekali dengan barang yang lebih tahan lama.
2.6Aspek Pengolahan Samapah Medis
Pengelola
Sampah Rumah Sakit sebaiknya memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
- Sampah dari setiap unit pelayanan fungsional dalam rumah sakit dikumpulkan oleh tenaga perawat khususnya yang menyangkut pemilahan sampah medis dan non-medis, sedangkan ruangan lain bisa dilakukan oleh tenaga kebersihan.
- Proses pengangkutan sampah dilakukan oleh tenaga sanitasi dengan kualifikasi SMP ditambah latihan khusus.
- Pengawas pengelolaan sampah rumah sakit dilakukan oleh tenaga sanitasi dengan kualifikasi D1 ditambah latihan khusus.
Untuk mengukur efektifitas dan
efisensi pengelolaan sampah di rumah sakit harus dilakukan evaluasi. Evaluasi
perlu dilakukan secara berkala untuk mengetahui keberhasilan pengelolaan
sampah. Berbagai indikator yang dapat digunakan antara lain:
- Akumulasi sampah yang tidak terangkut atau terolah
- Pengukuran tingkat kepadatan lalat (indeks lalat)
- Ada tidaknnya keluhan, baik dari masyarakat yang tinggal disekitar rumah sakit, pengunjung, pasien, dan petugas rumah sakit.
Sistem
Pengolahan sampah adalah proses pengelolaan sampah yang meliputi 5 (lima)
aspek/komponen yang saling mendukung (B SN, 2002). Kelima aspek tersebut
meliputi Aspek Teknis Operasional, Aspek Kelembagaan, Aspek Hukum dan
Peraturan, Aspek Pembiayaan dan Aspek Peran Sera masyarakat.
a.
Aspek Teknis Operasional
Pengelolaan sampah perkotaan
meliputi dasardasar perencanaan untuk kegiatan-kegiatan pewadahan sampah,
pengumpulan sampah, pengangkutan sampah, pengelolaan sampah di tempat
pembuangan akhir.
b.
Aspek Kelembagaan
Didalam kegiatan pengelolaan sampah
membutuhkan sejumlah tenaga dengan penyusunan struktur organisasi untuk
menentukan hubungan-hubungan dan tugastugas serta tanggung jawab individu. Hal
ini sangat diperlukan dalam pengelolaan sampah karena banyaknya kegiatan di
dalamnya. Banyaknya pembagian kegiatan dalam struktur organisasi bergantung
dari besarnya organisasi.
c.
Aspek Hukum dan Peraturan
Hukum dan peraturan didasarkan atas
kenyataan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum, dimana sendi-sendi
kehidupan bertumpu pada hukum yang berlaku. Berbagai peraturan dan perundangan
sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan Program Kesehatan Lingkungan
khususnya dalam hal pengelolaan sampah adalah sebagai berikut :
Undang-undang No. 36 tahun 2009
tentang Kesehatan pada Pasal 162 menyatakan bahwa upaya kesehatan lingkungan
ditujukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, baik fisik, kimia,
biologi,maupun sosial yang memungkinkan setiap orang mencapai derajat kesehatan
yang setinggi-tingginya. Pada pasal 163 ayat 1 menyatakan bahwa pemerintah,
pemerintah daerah dan masyarakat menjamin ketersediaan lingkungan yang sehat
dan tidak mempunyai risiko buruk bagi kesehatan.
Kemudian pada ayat 2 menyatakan
bahwa Lingkungan sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup lingkungan
permukiman, tempat kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan fasilitas umum
Pada ayat 3 lingkungan sehat
seharusnya bebas dari unsur-unsur yang menimbulkan gangguan kesehatan antara
lain limbah
cair, limbah padat, limbah gas, sampah
yang tidak diproses sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan pemerintah,
binatang pembawa penyakit, zat kimia yang berbahaya, kebisingan yang melebihi
ambang batas, radiasi sinar pengion dan non pengion, air yang tercemar, udara
yang tercemar dan makanan yang terkontaminasi.
Ketentuan mengenai standar baku mutu
kesehatan lingkungan dan proses pengolahan limbah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), dan ayat (3), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999
tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Rumah sakit juga menghasilkan limbah
B3. Untuk itu didalam program kesehatan lingkungan Rumah sakit juga diperkuat
dengan PP Nomor 85 tahun 2009. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3 Setiap orang
yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan limbah B3 dilarang
membuang limbah B3 yang dihasilkannya itu secara langsung ke dalam media
lingkungan hidup, tanpa pengolahan terlebih dahulu.
Pada pasal 9 juga disebutkan bahwa:
- Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang menggunakan bahan berbahaya dan beracun dan/atau menghasilkan limbah B3 wajib melakukan reduksi limbah B3, mengolah limbah B3 dan/atau menimbun limbah B3.
- Apabila kegiatan reduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih menghasilkan limbah B3, dan limbah B3 tersebut masih dapat dimanfaatkan, penghasil dapat memanfaatkannya sendiri atau menyerahkan pemanfaatannya kepada pemanfaat limbah B3.
- Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib mengolah limbah B3 yang dihasilkannya sesuai dengan teknologi yang ada dan jika tidak mampu diolah di da1 am negeri dapat diekspor ke negara lain yang memiliki teknologi pengolahan limbah B3.
- Pengolahan dan/atau penimbunan limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sendiri oleh penghasil limbah B3 atau penghasil limbah B3 dapat menyerahkan pengolahan dan/atau penimbunan limbah B3 yang dihasilkannya itu kepada pengolah dan/atau penimbun limbah B3.
Pada Tabel 2 lampiran PP no 85 tahun 2009 Rumah sakit
termasuk penghasil limbah B3 dari sumber yang spesifik dengan jenis limbah
sebagai berikut :
ü Limbah klinis
ü Produk farmasi kadaluarsa
ü Peralatan laboratorium
terkontaminasi
ü Kemasan produk farmasi
ü Limbah laboratorium
ü Residu dari proses insenerasi
ü Pelarut
ü Bahan kimia kadaluarsa
ü Residu sampel
Kepmenkes RI No. 1204/Menkes/SK/X/2004 tentang Persyaratan
Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit, yang mempertimbangkan :
- Rumah sakit sebagai sarana pelayanan kesehatan, tempat berkumpulnya orang sakit maupun sehat, atau dapat menjadi tempat penularan penyakit serta memungkinkan terjadinya pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan.
- Oleh karena itu (tindak lanjut poin a), perlu penyelenggaraan kesehatan lingkungan rumah sakit sesuai dengan persyaratan kesehatan.
Untuk meningkatkan kesehatan lingkungan rumah sakit telah
diterbitkan Pedoman Sanitasi Rumah Sakit tahun 2002 dan Persyaratan dan
Petunjuk Teknis Tata cara Penyehatan Lingkungan Rumah Sakit tahun 1993 oleh
Direktur Jenderal PPM dan PLP yang merupakan pedoman atau petunjuk pelaksanaan
dan sekaligus landasan hukum upaya peningkatan kesehatan lingkungan rumah sakit
di Indonesia.
d.
Aspek
Pembiayaan
Pembiayaan merupakan sumber daya
penggerak agar pada roda sistem pengelolaan persampahan di rumah sakit tersebut
dapat bergerak dengan lancar. Sistem pengolahan persampahan di Indonesia lebih
di arahkan kesistem pembiayaan sendiri yaitu melalui Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) setempat serta dari retribusi konsumen sampah yaitu pihak
rumah sakit.
e.
Aspek
Peran Serta Masyarakat
Masyarakat perlu mengetahui system
dan cara-cara kerja dari pengelolaan sampah. Informasi tersebut bisa
disampaikan melalui poster, pamflet dan penyuluhan.
2.7
Kelebihan dan Kekurangan Sampah
a)
Kelebihan
Mengolah Sampah Organik
Berikut
ini beberapa manfaat pembuatan kompos menggunakan sampah rumah tangga.
ü Mampu menyediakan pupuk organik yang
murah dan ramah lingkungan.
ü Mengurangi tumpukan sampah organik
yang berserakan di sekitar tempat tinggal.
ü Membantu pengelolaan sampah secara
dini dan cepat.
ü Menghemat biaya pengangkutan sampah
ke tempat pembuangan akhir (TPA).
ü Mengurangi kebutuhan lahan tempat
pembuangan sampah akhir (TPA).
ü Menyelamatkan lingkungan dari
kerusakan dan gangguan berupa bau, selokan macet, banjir, tanah longsor, serta
penyakit yang ditularkan oleh serangga dan binatang pengerat.
b) Kekurangan Mengolah Sampah Organik
Setelah menjadi pupuk kompos, pupuk
siap untuk digunakan sebagai penyubur tanah. Adapun kekurangan pupuk kompos
adalah unsur hara relatif lama diserap tumbuhan, pembuatannya lama, dan sulit
dibuat dalam skala besar. Oleh karena itu untuk mendukung peningkatan
hasil-hasil pertanian diperlukan pupuk buatan.
2.8
Dampak
Sampah Terhadap Kesehatan Lingkungan dan Penyakit yang Ditimbulkannya
a. Dampak
terhadap Kesehatan
Lokasi dan pengelolaan sampah yang kurang memadai
(pembuangan sampah yang tidak terkontrol) merupakan tempat yang cocok bagi
beberapa organisme dan menarik bagi berbagai binatang seperti lalat dan anjing
yang dapat menjangkitkan penyakit. Potensi bahaya kesehatan yang dapat
ditimbulkan adalah sebagai berikut:
1.
Penyakit
diare, kolera, tifus menyebar dengan cepat karena virus yang berasal dari
sampah dengan pengelolaan tidak tepat dapat bercampur air minum. Penyakit demam
berdarah (haemorhagic fever) dapat juga meningkat dengan cepat di daerah yang
pengelolaan sampahnya kurang memadai.
2.
Penyakit
jamur dapat juga menyebar (misalnya jamur kulit).
3.
Penyakit
yang dapat menyebar melalui rantai makanan. Salah satu contohnya adalah suatu
penyakit yang dijangkitkan oleh cacing pita (taenia). Cacing ini sebelumnya
masuk ke dalam pencernaaan binatang ternak melalui makanannya yang berupa sisa
makanan/sampah.
4. Sampah beracun:
Telah dilaporkan bahwa di Jepang
kira-kira 40.000 orang meninggal akibat mengkonsumsi ikan yang telah
terkontaminasi oleh raksa (Hg). Raksa ini berasal dari sampah yang dibuang ke
laut oleh pabrik yang memproduksi baterai dan akumulator.
b. Dampak terhadap Lingkungan
Cairan rembesan sampah yang masuk ke
dalam drainase atau sungai akan mencemari air. Berbagai organisme termasuk ikan
dapat mati sehingga beberapa spesies akan lenyap, hal ini mengakibatkan
berubahnya ekosistem perairan biologis. Penguraian sampah yang dibuang ke dalam
air akan menghasilkan asam organik dan gas-cair organik, seperti metana. Selain
berbau kurang sedap, gas ini dalam konsentrasi tinggi dapat meledak.
c.
Dampak
terhadap Keadaan Sosial dan Ekonomi
Dampaknya
antara lain :
1.
Pengelolaan
sampah yang kurang baik akan membentuk lingkungan yang kurang menyenangkan bagi
masyarakat: bau yang tidak sedap dan pemandangan yang buruk karena sampah
bertebaran dimana-mana.
2. Memberikan dampak negatif terhadap
kepariwisataan.
3. Pengelolaan sampah yang tidak
memadai menyebabkan rendahnya tingkat kesehatan masyarakat. Hal penting di sini
adalah meningkatnya pembiayaan secara langsung (untuk mengobati orang sakit)
dan pembiayaan secara tidak langsung (tidak masuk kerja, rendahnya
produktivitas).
4. Pembuangan sampah padat ke badan air
dapat menyebabkan banjir dan akan memberikan dampak bagi fasilitas pelayanan
umum seperti jalan, jembatan, drainase, dan lain-lain.
5. Infrastruktur lain dapat juga
dipengaruhi oleh pengelolaan sampah yang tidak memadai, seperti tingginya biaya
yang diperlukan untuk pengolahan air. Jika sarana penampungan sampah kurang
atau tidak efisien, orang akan cenderung membuang sampahnya di jalan. Hal ini
mengakibatkan jalan perlu lebih sering dibersihkan dan diperbaiki.
Selain itu juga memakai prinsip
reduksi bersih yang diterapkan dalam keseharian misalnya dengan menerapkan
prinsip 4 R yaitu ( Reduce, Reuse, Recycle dan Replace ). Dalam keseharian, dan
dapat dilakukan oleh siapa saja untuk mengurangi volume sampah dan mencegah
penularan penyakit dapat dilakukan antara lain :
ü Belanja jangan boros, perhitungkan
keperluan dengan cermat.
ü Bawalah keranjang belanja yang dapat
dipakai berulang kali sehingga mengurangi sampah plastik.
ü Upayakan daun sebagai pembungkus karena
sampah daun hancur ditanah.
ü Jangan masukan sampah kedalam got
sungai atau laut.
ü Sampah dapur dan dedaunan untuk
kompos, kertas untuk daur ulang, kaleng untuk pot.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Sampah merupakan material sisa yang
tidak diinginkan setelah berakhirnya suatu proses. Sampah merupakan konsep
buatan manusia, dalam proses-proses alam tidak ada sampah, yang ada hanya
produk-produk yang tak bergerak. Sampah dapat berada pada setiap fase materi:
padat, cair, atau gas. Ketika dilepaskan dalam dua fase yang disebutkan
terakhir, terutama gas, sampah dapat dikatakan sebagai emisi. Emisi biasa
dikaitkan dengan polusi.
Dalam kehidupan manusia, sampah
dalam jumlah besar datang dari aktivitas industri (dikenal juga dengan sebutan
limbah), misalnya pertambangan, manufaktur, dan konsumsi. Hampir semua produk
industri akan menjadi sampah pada suatu waktu, dengan jumlah sampah yang
kira-kira mirip dengan jumlah konsumsi. Upaya yang dilakukan pemerintah dalam
usaha mengatasi masalah sampah yang saat ini mendapatkan tanggapan pro dan
kontra dari masyarakat adalah pemberian pajak lingkungan yang dikenakan pada
setiap produk industri yang akhirnya akan menjadi sampah.
Industri yang menghasilkan produk
dengan kemasan, tentu akan memberikan sampah berupa kemasan setelah dikonsumsi
oleh konsumen. Industri diwajibkan membayar biaya pengolahan sampah untuk
setiap produk yang dihasilkan, untuk penanganan sampah dari produk tersebut.
Dana yang terhimpun harus dibayarkan pada pemerintah selaku pengelola IPS untuk
mengolah sampah kemasan yang dihasilkan. Pajak lingkungan ini dikenal sebagai
Polluters Pay Principle. Solusi yang diterapkan dalam hal sistem penanganan
sampah sangat memerlukan dukungan dan komitmen pemerintah. Tanpa kedua hal
tersebut, sistem penanganan sampah tidak akan lagi berkesinambungan.
Banyak jenis sampah yang
secara kimia berbahaya, termasuk obat-obatan, yang dihasilkan oleh
fasilitas-fasilitas kesehatan. Sampah-sampah tersebut tidak sesuai diinsenerasi.
Beberapa seperti merkuri, harus dihilangkan dengan cara merubah pembelian
bahan-bahan: bahan lainnya dapat didaur ulang, selebihnya harus dikumpulkan
dengan hati-hati dan dikembalikan ke pabriknya. Studi kasus menunjukkan
bagaimana prinsip-prinsip ini dapat diterapkan secara luas diberbagai tempat,
seperti di sebuah klinik bersalin kecil di India dan Rumah Sakit Umum di
Amerika.
3.2 Saran
Cara pengendalian sampah yang paling
sederhana adalah dengan menumbuhkan kesadaran dari dalam diri untuk tidak
merusak lingkungan dengan sampah. Selain itu diperlukan juga kontrol sosial
budaya masyarakat untuk lebih menghargai lingkungan, walaupun kadang harus
dihadapkan pada mitos tertentu. Peraturan yang tegas dari pemerintah juga
sangat diharapkan karena jika tidak maka para perusak lingkungan akan terus
merusak sumber daya.
Keberadaan Undang-Undang persampahan
dirasa sangat perlukan. Undang-Undang ini akan mengatur hak, kewajiban,
wewenang, fungsi dan sanksi masing-masing pihak. UU juga akan mengatur soal
kelembagaan yang terlibat dalam penanganan sampah. Menurut dia, tidak mungkin
konsep pengelolaan sampah berjalan baik di lapangan jika secara infrastruktur
tidak didukung oleh departemen-departemen yang ada dalam pemerintahan.
Demikian pula pengembangan sumber
daya manusia (SDM). Mengubah budaya masyarakat soal sampah bukan hal gampang.
Tanpa ada transformasi pengetahuan, pemahaman, kampanye yang kencang. Ini tak
bisa dilakukan oleh pejabat setingkat Kepala Dinas seperti terjadi sekarang.
Itu harus melibatkan dinas pendidikan dan kebudayaan, departemen agama, dan
mungkin Depkominfo.
Di beberapa negara, seperti
Filipina, Kanada, Amerika Serikat, dan Singapura yang mengalami persoalan
serupa dengan Indonesia, sedikitnya 14 departemen dilibatkan di bawah koordinasi
langsung presiden atau perdana menteri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar